Forum Group Discussion (FGD) Kajian Naskah Akademik Perubahan Perda No. 12 Tahun 2002

Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bagian Kesra) Setda Kota Yogyakarta bersama dengan Fisipol UGM sebagai pihak ketiga mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Kajian Naskah Akademik Perubahan Perda No. 12 Tahun 2002. FGD kali ini bertempat di ruang Punch lt. 1 Favehotel Kusumanegara.

Pada kesempatan kali ini Bagian Kesra bersama dengan pihak Fisipol UGM mengundang perwakilan tokoh masyarakat di Kota Yogyakarta yang terdiri dari perwakilan Ketua RT, Ketua RW, Ketua Kampung dan Tokoh Masyarakat. Pada FGD kali ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh masyarakat yang akan digunakan untuk menyusun Naskah Akademik Perubahan Perda No. 12 Tahun 2002, dimana Perda tersebut dianggap sudah terlalu lama sehingga perlu dilakukan perbaikan. Selain itu perubahan Perda tersebut perlu dilakukan karena terbitnya Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung. Dimana perlu dilakukan perubahan di Perda tersebut untuk membagi dan memperjelas kedudukan Kampung diantara RT, RW dan LPMK yang sudah ada agar tidak saling tumpang tindih. Dengan adanya kejelasan mengenai kedudukan Kampung diharapkan Ketua Kampung diharapkan dapat menyatukan dan sebagai jembatan ditingkat RT dan RW, selain itu juga diharapkan Ketua Kampung dapat berperan sebagai peredam ego struktural ditingkat RT dan RW.

Selain membahas mengenai kedudukan Kampung diantara RT, RW dan LPMK, pada FGD kali ini juga membahas mengenai dasar pembentukan Kampung dan cara pemilihan Ketua Kampung. Dalam pembentukan lembaga Kampung harus berdasarkan historis yang ada di Kota Yogyakarta, karena pembentukan Kampung di Kota Yogyakarta tidak bisa lepas dari nilai historis yang ada.