Pj. Walikota Yogyakarta Hadiri Silaturahmi dengan Pengurus LPMK se Kota Yogyakarta

Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi menghadiri silaturahmi dengan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se Kota Yogyakarta di Lumbung Mataram, Selasa malam (2/7/2022).

Pada kesempatan tersebut, Sumadi menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerjasama LPMK dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya yang telah berjalan dengan baik. Sumadi mengungkapkan pengurus LPMK adalah garda terdepan dalam pembangunan di Kota Yogyakarta, karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Beragam masalah yang muncul di masing-masing kelurahan mulai dari kemiskinan hingga sarana prasarana fasilitas umum telah berhasil dicarikan solusinya secara bersama antara Pemkot Yogyakarta dengan LPMK.

Terkait dengan permasalahan kejahatan jalanan yang melibatkan anak dibawah umur, Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 49 tahun 2022 tentang jam malam anak pada bulan April lalu. Sumadi mengungkapkan hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi anak terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dan peran orang tua ditekankan dalam menjaga anak di luar lingkungan sekolah.

Dalam perwal tersebut dijelaskan anak yang berusia dibawah 18 tahun tidak diperbolehkan keluar pada jam 22.00 WIB sampai 04.00 WIB selain kegiatan yang positif dan mendapat pendampingan dari orang dewasa.

 "Dengan berada di rumah, diharapkan hubungan dan komunikasi antara orang tua dan anak berjalan lebih baik dan terbuka sehingga anak memperoleh perlindungan yang baik," ungkapnya.

Jika didapati masih ada anak berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB dan dinilai melakukan kegiatan yang tidak jelas, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Sumadi berharap kebersamaan dan sinergisitas ini hendaknya dapat terus ditingkatkan dan dijaga agar roda pembangunan bisa berjalan dengan baik.