Harmonisasi Perda Pengarusutamaan Gender (PUG)

Munculnya berbagai bentuk kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan, dipandang perlu ditempuh suatu strategi untuk mengurangi atau bahkan menghapus kesenjangan tersebut sehingga tercapai kondisi yang adil dan setara gender. Intervensi pemerintah dalam mempercepat tercapainya kesetaraan dan keadilan gender adalah dengan membentuk suatu kebijakan yang disebut Strategi Pengarusutamaan Gender disingkat menjadi PUG. Munculnya berbagai bentuk kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan, dipandang perlu ditempuh suatu strategi untuk mengurangi atau bahkan menghapus kesenjangan tersebut sehingga tercapai kondisi yang adil dan setara gender. Intervensi pemerintah dalam mempercepat tercapainya kesetaraan dan keadilan gender adalah dengan membentuk suatu kebijakan yang disebut Strategi Pengarusutamaan Gender disingkat menjadi PUG. 

Pada dasarnya tujuan dari pengarusutamaan gender adalah untuk mewujudkanm kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala oleh jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi.

Pengarusutamaan gender dalam implementasi pembangunan daerah dapat diwujudkan dalam ranah perencanaan pembangunan meliputi proses perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi. Harapanmya proses pembangunan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk mengimplementasikan kebijakan dan mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di daerah menyebutkan bahwa pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Permenkumhan Nomor 22 Tahun 2018 menyebutkan tujuan dilakukan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah untuk menyelaraskan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan PerUndang-Undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, Putusan Pengadilan, serta teknik penyusunan Peraturan PerUndang-Undangan. Disamping itu, tujuan yang tidak kalah penting yakni menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

Pada hari Senin (30/1/2023) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Gedongkuning no. 146 Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan harmonisasi Perda PUG yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Yogyakarta dalam konsistensi terhadap Pengarusutamaan Gender. Harmonisasi Perda PUG kali ini diikuti oleh Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta, Bagian Hukum Setda kota Yogyakarta dan Dinas  Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Yogyakarta. Salah satu tujuan dilaksanakannya Harmonisasi Perda PUG kali ini adalah agar terjadi harmonisasi yang baik dan dalam implementasinya lebih tepat sesuai substansi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kota Yogyakarta.