FASILITASI KEAGAMAAN

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi keagamaan di Kota Yogyakarta dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta, dengan kebijakan sebagai berikut :

  1. Fasilitasi Keagamaan diberikan dalam wujud jamuan (snack dan atau makan).
  2. Besaran nominal jamuan (snack dan atau makan) menyesuaikan dengan Standar Harga Barang dan Jasa yang berlaku di Pemerintah Kota Yogyakarta.
  3. Untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh kepanitiaan tentatif, kegiatan minimal di tingkat kampung (Eks RK).
  4. Untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga kemasyarakatan atau keagamaan, minimal peserta 100 (seratus) orang dan/atau berlaku sesuai protokol kesehatan ditempat pelaksanaan serta konsep acara yang diakan dilaksanakan
  5. Setiap lembaga di tingkat Kota bisa mengajukan fasilitasi paling banyak 3 kali dalam 1 tahun anggaran.
  6. Setiap lembaga di tingkat kecamatan dan di bawahnya bisa mengajukan fasilitasi paling banyak 2 kali dalam 1 tahun anggaran.
  7. Dalam hal anggaran masih tersedia, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta dimungkinkan untuk tetap memberikan fasilitasi kepada lembaga dan atau kepanitiaan yang sudah melebihi batas maksimal permohonan.
  8. Jamuan yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan diusahakan berasal dari kelompok usaha masyarakat Kota Yogyakarta yang telah terdaftar dalam program Gandeng Gendong.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai kegiatan Fasilitasi Keagamaan dapat menghubungi Sdr. Hibnu Basuki di nomor Whatsapp +62 815-7870-5939