Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang bina mental, kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

  •  
  • pengoordinasian perencanaan program kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  • pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang bina mental, kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
  • pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang bina mental, kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang bina mental, kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental, kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
  • pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas,  ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  • pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  • pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  • pembinaan dan pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  • pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Kelompok Substansi Bina Mental mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pengevaluasian penyelenggaraan bina mental. Kelompok Substansi Bina Mental mempunyai fungsi:

  •  
  • penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Bina Mental;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait bina mental;
  • penyiapan bahan kebijakan kerukunan umat beragama;
  • penyiapan bahan kebijakan sarana peribadatan dan sarana pendidikan keagamaan;
  • penyiapan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  • penyiapan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  • penyiapan bahan, koordinasi, dan sinkronisasi perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  • penyiapan bahan dan fasilitasi kegiatan keagamaan dan  peringatan hari besar keagamaan;
  • penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  • pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian organisasi kemasyarakatan keagamaan;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Bina Mental;
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Bina Mental;
  • pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Bina Mental;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Bina Mental; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pengevaluasian penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi: 

  •  
  • penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait kesejahteraan sosial;
  • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  • pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  • fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial;
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  • pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial;
  • fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Kesejahteraan Rakyat;
  • pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan  sesuai  dengan tugas Kesejahteraan Rakyat.

Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pengevaluasian penyelenggaraan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi:

  •  
  • penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;
  • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah terkait pemberdayaan masyarakat, kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
  • penyiapan bahan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kelembagaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
  • penyiapan bahan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pembinaan kampung;
  • pelaksanaan fasilitasi kegiatan Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
  • penyiapan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan program Gandeng Gendong;
  • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi forum  stakeholder  dan  kerja sama pemberdayaan masyarakat;
  • penyiapan bahan dan pengoordinasian kebijakan pelaksanaan Tentara Manunggal Membangun Desa;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pemberdayaan masyarakat, kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;
  • Pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;
  • pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat.